SRAGEN UPDATE – Vaksinasi Covid-19 dihimbau oleh pemerintah kota, kabupaten dan provinsi untuk seluruh lapisan masyarakat agar pandemi segera dilewati.
Informasi vaksin gratis diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta Lamongan dan Sidoarjo untuk mendukung program pemerintah di bulan September 2021 dosis Sinovac.
Pendaftaran ada yang menggunakan jalur daftar ditempat namun ada juga yang harus mendaftar melalui link informasi yang sudah disediakan oleh penyelenggara di Lamongan dan Sidoarjo.
Berikut info vaksin Covid di Lamongan dan Sidoarjo pada bulan September 2021, beserta link informasinya:
Baca Juga: (Spoiler) 5 Fakta Squid Game Episode 1, Game Tragis ‘Lampu Merah-Hijau’, BTS Pernah Main Ini!
- Informasi vaksin gratis RS Intan Medika, Lamongan
Jadwal: 20 September 2021
Pukul: 08.00-10.00
Lokasi: RS Intan Medika, Lamongan
Kuota: dosis 1 dan 2 Sinovac
Link pendaftaran: bit.ly/3VAKSININTANMEDIKA
Persyaratan:
- Diatas 12 tahun
- Bukti print out vaksin 1 bagi yang akan vaksin ke-2
- Membawa KTP/KK
- Membawa pena
- Informasi vaksin gratis RSIA Kirana, Sidoarjo
Jadwal: 30 September 2021
Pukul: 08.00-12.00
Lokasi: RSIA Kirana, Jl. Raya Ngelom No. 87 Taman-Sidoarjo
Kuota: dosis Sinovac untuk ibu hamil
Link pendaftaran: https://bit.ly/2XjaVN9
Persyaratan:
- Bawa buku KIA
- Membawa FC KTP/KK 1 lembar
- Usia kandungan minimal 13 minggu
- Informasi vaksin gratis puskesmas Waru, Sidoarjo
Jadwal: 18 September 2021
Pukul: 08.00-10.00
Lokasi: Puskesmas Waru
Kuota: dosis 1 Sinovac
Link pendaftaran: https://bit.ly/VaksinPkmwaru180921
Persyaratan:
- 12 tahun keatas
- Wilayah kerja pueskesmas Waru
- Membawa KTP/KK dan FC
- Membawa pena
Persyaratan Umum:
- Usia 18 tahun keatas
- Membawa KTP/KK/KIA dan fotocopinya
- No hp yang aktif untuk dikirimkan sms
- Tidak dalam keadaan hamil dan/atau sakit
- Tidak positif Covid dalam 3 bulan terakhir
- Wajib menggunakan masker double
- Disarankan mengkonsumsi makanan terlebih dahulu agar memiliki stamina yang baik
- Apabila memiliki kondisi kesehatan tertentu harap berkonsultasi dengan dokter ahli yang merawat serta membawa ‘Surat Layak Vaksin’
- Wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku***