SRAGEN UPDATE – Senin, 27 Desember 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan SE (Surat Edaran) PANRB No. 27/2021.
Isi SE No. 27/2021 yaitu, Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan PP No. 2 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Komcad dikoordinasikan oleh Kementrian Pertahanan.
Disampaikan oleh Tjahjo, ASN diminta untuk melakukan hal tersebut sebagai wujud bela negara dan diharapkan agar dapat membentuk pengalaman nilai dasar yang berakhlak.
Selain itu, panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
SE No. 27/2021 juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat agar ikut pelatihan Komcad.
Komcad merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan pertahanan komponen utama negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun maksud dibentuknya Komcad, yaitu untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat. Contohnya seperti saat negara menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
“Meskipun Komcad bersifat sukarela, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti wajib militer. Kemudian, saya tekankan tidak ada yang menyebut jika ASN wajib ikut,” kata Tjahjo
Dijelaskan kembali, apabila ingin mengikuti pelatihan dasar kemiliteran maka diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Jika lulus, baru diwajibkan mengikuti pelatihan selama 3 bulan.
Dalam waktu tersebut, ASN akan mendapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Pada SE juga menyatakan bahwa ASN tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar militer.
Baca Juga: Pesan Jokowi Tentang Core Values dan Employer Branding Untuk ASN 2021
Kekosongan yang terjadi saat seorang ASN pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian sebagai pengganti untuk menjalankan tugas ASN tersebut.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komcad, maka akan dikembalikan pada profesi dan jabatan masing-masing ke instansi semula.
Sebagai anggota Komcad, TNI akan memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran dan memastikan kemampuannya masih terjaga.
Baca Juga: Pemeran Film Harry Potter Reunian, Inilah 7 Fakta di Balik Layar yang Tidak Diketahui Banyak Orang
Apabila negara mengalami kondisi darurat, maka Komcad diharapkan dapat turun saat dipanggil Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).***