Berikan Kemudahan, Kemenkeu Selenggarakan Layanan PPS

- 8 Januari 2022, 16:39 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021.
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021. /Tangkap layar YouTube.com/@Sekretariat Kabinet RI

SRAGEN UPDATE – Kemenkeu dalam beberapa progamnya berusaha untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Cara yang dilakukan Kemenkeu salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dalam bidang perpajakan.

Kemenkeu melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) siap dalam memberikan pelayanan Wajib Pajak (WP) dalam Progam Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan diluncurkannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran pajak melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Begini Cara Kerja NFT, Alat Baru untuk Beli Merchandise artis SM dan JYP

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi secara dari pada Senin, 3 Januari mengatakan bahwa akan memberikan kemudahan dengan media online.

Melalui progam tersebut dapat memebrikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan.

Dapat berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah juga memberikan kebebasan dalam menggunakan aplikasi tersebut tanpa ada batasan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah