Surat tilang yang dikirim ke rumah pelanggar beserta dengan keterangan tertulis dan bukti pelanggaran.
Pihak kepolisian akan menyertakan bukti pelanggaran berupa potret yang dihasilkan aplikasi INCAR dan akan diketahui siapa yang melakukan pelanggaran.
Proses tilang ini dinilai lebih akurat daripada tilang di tempat, surat yang dikirim merupakan surat konfirmasi tilang yang nantinya harus segera diproses.
Baca Juga: Polisi: Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub
Sistem tilang INCAR ini telah diterapkan di provinsi Jawa Timur salah satunya di Kabupaten Madiun.
Ketika kamera tilang elektronik yang berpatroli menangkap pelanggaran, data akan dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.
Hasil verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan face recognition menggunakan KTP Elektronik.
Alat INCAR mampu menempuh jarak 2,5 km dalam waktu lima menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai 50 km/jam.
Baca Juga: Pertengahan Juli, 13 Polda Akan Siapkan Tilang Elektronik
Fitur unggulan dari INCAR antara lain: