Hati-hati Sistem Tilang INCAR, Dipantau Kamera Mobil Polisi Lalu Lintas

- 31 Januari 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Tilang INCAR oleh polisi lalu lintas
Ilustrasi Tilang INCAR oleh polisi lalu lintas /Humas Polda Banten./

Global Positioning System
Dapat digunakan untuk mengetahui letak atau posisi melalui sinyal satelit.

ETLE
Dapat memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera secara mobile.

SPEED GUN
Dapat mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

FACE RECOGNITION
Sistem pengenalan wajah yang mampu mengidentifikasi atau memverifikasi seseorang dari gambar digital atau video.

Baca Juga: Berikut 11 Tata Tertib SKD Yang Harus Ditaati Peserta CPNS 2021 Instansi Kemenkumham

AUTOMATIC NUMBER PLATE RECOGNITION
Sistem yang digunakan untuk pengawasan kendaraan yang menggunakan pengenalan karakter optik pada gambar dengan membaca plat nomor kendaraan.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram @satlantaspolresmadiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah