9 Pertanyaan Seputar KIP Kuliah 2022 Beserta Jawaban Lengkap: Mulai dari Masalah NISN, hingga Penyaluran Dana

- 1 Maret 2022, 18:13 WIB
9 Pertanyaan Seutar KIP Kuliah 2022 Beserta Jawaban Lengkapnya: Mulai dari Masalah NISN, hingga Penyaluran Dana
9 Pertanyaan Seutar KIP Kuliah 2022 Beserta Jawaban Lengkapnya: Mulai dari Masalah NISN, hingga Penyaluran Dana /kemdikbud/

SRAGEN UPDATE – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau biasa disingkat KIP-K merupakan program bantuan Pendidikan Tinggi (PT) dari pemerintah untuk mahasiswa yang berprestasi tapi terkendala biaya perkuliahan.

Bagi para calon mahasiswa yang akan mengikuti ujian masuk PT, banyak pertanyaan dan kebingungan terkait KIP Kuliah ini.

Tak perlu khawatir, karena dalam artikel ini SragenUpdate.com akan menjawab sembilan pertanyaan terkait KIP Kulilah, mulai dari masalah NISN, hingga proses penyaluran dananya.

Berikut sembilan pertanyaan dan jawaban lengkap terkait KIP Kuliah tahun 2022:

Baca Juga: Nilai Rata-rata UTBK Universitas Brawijaya untuk SBMPTN 2022: 71 Program Studi Saintek dan Soshum

1. Kenapa NISN saya tidak terdaftar?

Jawaban: Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar, yaitu sebagai berikut:

  • NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
  • Siswa yang mengalami permasalahan NISN memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena (bisa jadi salah satu atau lebih karena berikut ini):
  • Jenjang sekolah masig jenjang SMP
  • Pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  • Siswa tersebut bukan lulusan tahun 2020, 2021, atau 2022

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di Headline Web KIP Kuliah)

Baca Juga: Sinopsis The Batman: Hubungan Bruce Wayne, James Gordon dan Joker di Kota Gotham, Film dan Komik DC 

2. Kenapa email reset dan password tidak terkirim saat mendaftar?

Jawaban: Ada beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:

  • Masuk ke folder spam. Cek folder spam.
  • Email tidak terdaftar / email salah
  • Email provider menolak email yang dikirim oleh sistem KIP-Kuliah
  • Folder inbox email penerima enuh. Kosongkan segera inbox Anda. 

Solusi lain: apabila sudah melakukan langkah-langkah di atas tetapi tidak bisa, Anda bisa juga mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman Pendaftaran Kemdikbud di Sini

Atau bisa juga bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN, dan alamat email yang valid.

3. Saya sudah mempunyai akun KIP Kuliah2021 dan ingin mengikuti KIP Kuliah 2022, apakah masih diperbolehkan?

Jawaban: KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mamu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Dalam hal Anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  • Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, tetapi dianggap sebagai mahasiwa reguler.
  • Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masukPTT. 

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakatt, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut pihak penanggung jawab KIP Kuliah akan berkoordinasi ulang dengan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi ulang. 

Baca Juga: 5 Titik Lokasi Pusat Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022 di Maluku dan Papua: dari Univ Pattimura hingga Cenderawasih

4. Saya sudah mempunyai akun KIP-Kuliah 2021 dan ingin mengikuti KIP Kuliah 2022. Bagaimana caranya?

Jawaban: untuk peserta yang memiliki KIP Kuliah 2021 dan ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2022, silakan login dengan menggunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2021).

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silakan ‘Konfirmasi Email’ dan klik ‘Perbarui Akun’.

5. Saya penerima KIP Kuliah, apakah boleh mendapatkan beasiswa selain KIP Kuliah?

Jawaban: mahasiswa penerima KIP Kulliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa kuliah berbeda dengan KIP Kuliah, atau bukan berasal dari APBN.

Kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah yang menyatakan tidak boleh menerima beasiswa lain, maka jangan pernah melanggarnya.

Baca Juga: Daftar 15 Jurusan Sepi Peminat di Universitas Indonesia ‘UI’, Info Penting Untuk Ikut SNMPTN dan SBMPTN 2022

6. Terdapat Pesan bahwa NIK tidak sesuai dengan identitas saya, itu bagaimana?

Jawaban: pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud.

Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK / EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data.

Bagi siswa lulusan tahun 2020 dan 2021, silakan bisa melakukan pengajuan perbaikan di Verval lulusan dengan tautan: Klik di Sini

7. Kenapa saya tidak bisa mengedit KIP dan KSS?

Jawaban: Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan DAPODIK Kemdikbudristek.

Untuk menjaga validtas  data, kedua atribut tersebut di set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.

Baca Juga: 10 Jurusan Saintek Paling Ketat dan Susah di SNMPTN 2021: Pembelajaran dan Strategi untuk Siswa Lulusan 2022

8. Saya salah menginput email, bagaimana cara mengubahnya?

Jawaban: Apabila terdapat kesalahan dalam menginput alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silakan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut:

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid.

9. Bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah?

  • PT mengirimkan SK / Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK danatau softcopy data penerima dan rekening).

Keterangan: cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT masing-masing.

Baca Juga: Info 8 Titik Lokasi Pusat Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022 di Pulau Sulawesi: dari Univ Hasanuddin hingga Tadulako

  • PLPP kKemendikbud melakukan proses SPP dan SPM kira-kira 1 – 2 minggu, dengan catatan data pada tahap 1 sudah lengkap.
  • KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (untuk izin kepada Kementerian Keuangan).
  • PLPP Kemdikbud memerintahkan Banka Penyalur untuk melakukan proses transfer (1 – 2 hari kerja).
  • Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima.

Ket: dari proses 3 – 5, maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Instagram / @utbk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah