Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

SRAGEN UPDATE - Menjelang mudik 2022, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini akan dilakukan pada 13 ruas jalan yang sudah ditentukan. 

Hal terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap untuk perjalanan mudik 2022 ini sudah tercantum dalam SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022. 

Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @dkijakarta, berikut ini adalah informasi selengkapnya terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di mudik 2022. 

Baca Juga: MUDIK 2022: Jadwal Jalur Arus Mudik dan Arus Balik Tol Jawa One Way Tanggal 28 April Hingga 8 Mei

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan ini akan dibuka pada 19 April - 9 Mei 2022 mendatang. 

Acara pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini akan dilakukan setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini bisa dilakukan sesuai dengan tanggalnya masing-masing. 

Baca Juga: Mudik 2022: Jadwal Uji Coba Ganjil-Genap KM 47 Tol Jakarta Tanggal 25-27 April 2022

Jika plat ganjil akan diberlakukan pada tanggal ganjil, sedangkat plat genap akan diberlakukan pada tanggal genap saja. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x