Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

Tetapi ada pula beberapa ketentuan pengecualian kendaraan bermotor untuk memasuki kawasan ganjil genap (GAGE):

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas. 

2. Kendaraan ambulans. 

3. Kendaraan pemadam kebakaran. 

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. 

6. Sepeda motor. 

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas. 

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:

a) Presiden/Wakil Presiden. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x