Tetapi ada pula beberapa ketentuan pengecualian kendaraan bermotor untuk memasuki kawasan ganjil genap (GAGE):
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:
a) Presiden/Wakil Presiden.