Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

6. Jalan Tomong Raya.

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. 

8. Jalan Gatot Subroto. 

9. Jalan MT. Haryono.

10. Jalan H.R Rasuna Said. 

11. Jalan D. I Panjaitan.

12. Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

13. Jalan Gunung Sahari.

Selain ke-13 ruas jalan yang akan mengikuti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ternyata ada 3 jalan yang tidak mengikuti pembatasan seperti Ragunan, TMII dan Ancol. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x