Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. 

17 Ketentuan diatas merupakan ketentuan pengecualian kendaraan bermotor untuk kawasan ganjil genap sesuai peraturan SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah