Hal ini tentu sesuai dengan instruksi dari peraturan INSTRUKSI MENDAGRI No 22 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Kemudian ada juga peraturan dari PERGUB No 3 Tahun 2021, KEPGUB No 371 Tahun 2022, dan SK KADISHUB Nomor 218 Tahun 2022.
Ada sekitar 13 ruas jalan yang akan mengikuti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 19 April-9 Mei 2022:
1. Jalan M. H Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2 dan 3 di Depok, Surabaya Pada 21-28 April 2022
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.