Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

Hal ini tentu sesuai dengan instruksi dari peraturan INSTRUKSI MENDAGRI No 22 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022. 

Kemudian ada juga peraturan dari PERGUB No 3 Tahun 2021, KEPGUB No 371 Tahun 2022, dan SK KADISHUB Nomor 218 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2 dan 3 di Tulungagung, Kubu Raya, Surabaya, Jakarta Timur Pada 24-28 April 2022

Ada sekitar 13 ruas jalan yang akan mengikuti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 19 April-9 Mei 2022:

1. Jalan M. H Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2 dan 3 di Depok, Surabaya Pada 21-28 April 2022

3. Jalan Sisingamangaraja.

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x