Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

- 25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

b) Ketua Majelis, Pertmusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah, dan.

c) Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisil/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI. 

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara. 

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. 

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19). 

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x