Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Editor: Medina Sylvia Riyanto
Sumber: antaranews.com