SRAGEN UPDATE - Baru-baru ini tengah ramai isu mengenai ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana.
Pemerintah segera menindaklanjuti isu tersebut dengan mencabut izin pengumpulan barang dan uang ACT.
Namun, ACT Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga masih beroperasi seperti biasa.
Baca Juga: MyPertamina Dapat Peringkat dan Ulasan Buruk, Berikut Keluhan Netizen
ACT atau Aksi Cepat Tanggap adalah sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan bahwa ACT telah membiayai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme.
Setelah diusut, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.
Dilansir SragenUpdate.comdari Antara News, ACT yang berada di Kabupaten Garut masih beroperasi melakukan kegiatan sosial.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani seperti yang dilansir dari Antara News pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Jelang Armuzna, Yaqut Cholil Minta Petugas Layani Jamaah Seperti Orang Tua Sendiri
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut tersebut menjelaskan jika masalah yang terjadi hanya di pusat.
Sementara, ACT di Garut tetap melaksanakan program kerjanya.
“Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya,” ujar Dani saat ditemui wartawan di Kantor Cabang ACT Garut.
Baca Juga: Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena
“Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya mengajukan terlebih dahulu,” tambahnya.
Diketahui, ACT selama ini memang sebuah yayasan yang melakukan kegiatan sosial, seperti bakti sosial, bantuan korban bencana, dan sebagainya.
“Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain,” jelas Dani sekali lagi mengenai sistem kerja mereka.
ACT sendiri diduga melakukan penyelewengan dana dan tidak transparan mengenai pengelolaan dana donasi.
Presiden ACT mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan uang sebesar 13,7 persen.
Padahal, besaran potongan donasi maksimal sebesar 10 persen dari uang yang diperoleh. Besaran potongan donasi ini didasarkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.***