Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena

- 7 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena /Pixabay/mohamed_hassan

SRAGEN UPDATE - Akhir-akhir ini sedang marak penipuan berbasis pinjaman online (pinjol). Mereka yang mengalami penipuan biasanya mengakses pinjol ilegal.

Iming-iming mendapatkan bunga rendah dan kemudahan dalam meminjam membuat masyarakat mudah tergiur.

Terlebih di tengah pandemi saat ini di mana banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan finansial.

Korban bisa sampai mendapatkan perlakuan seperti diteror, pelecehan, kekerasan dan pembobolan data pribadi korban.

Baca Juga: Ending Thor Love And Thunder: Apakah Jane Foster Mati? Beserta POST CREDIT Kemana Ia Pergi

Kerap kali pinjol ilegal meminta akses seluruh data peminjam, mulai dari data keluarga hingga teman-temannya.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal vs ilegal. Agar tidak salah pilih.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjol legal atau resmi:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x