Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena

- 7 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena /Pixabay/mohamed_hassan

3. Bunga (fee) pinjaman bersifat transparan.

4. Pengajuan pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan ke situs atau layanan lain.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Amalan-amalan yang Dianjurkan di Awal Bulan Dzulhijjah

6. Tidak menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp atau SMS.

7. Aplikasi hanya mengakses kamera, layanan dan lokasi.

8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

9. Memiliki layanan pengaduan.

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal atau tidak resmi sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah