Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena

- 7 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena /Pixabay/mohamed_hassan

2. Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Masih Ingat? Hwang Bo Ra ‘What’s Wrong With Secretary Kim?’ 10 Tahun Pacaran Nikah Dengan CEO Agensinya

3. Bunga (fee) tidak transparan. Suka mematuk bunga dengan nominal yang tinggi.

4. Pengajuan pinjaman sangat mudah. Bisa langsung cair tanpa verifikasi.

5. Adanya penyalahgunaan data peminjam, terror hingga hal-hal yang tidak manusiawi apabila tidak mampu melunasi pinjaman.

6. Meminta akses ke seluruh data dan kontak pribadi.

7. Menggunakan WhatsApp atau SMS untuk menggaet peminjam dengan iming-iming yang menggiurkan.

8. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

9. Tidak memiliki layanan pengaduan.

Baca Juga: Malaysia Masters 2022: Jadwal Pertandingan dan Atlet yang Bertanding di Babak 16 Besar

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah