Dikriminalisasi, Warga Pulau Pari Menuntut Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Lewat Praperadilan

- 11 Juli 2022, 19:57 WIB
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin /Gorby Zumroni/Nelayan Pejuang Pulau Pari

SRAGEN UPDATE Warga Pulau Pari dari Kepulauan Seribu, mengajukan hak ganti kerugian dan rehabilitasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut bermula dari dua warga Pulau Pari Kepulauan Seribu, Mustaghfirin dan Bahrudin idituduh melakukan Pungli atas tindakan memberlakukan donasi bagi pengunjung Pantai Pasir Perawan.

Pada tahun 2017 lalu Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Jakarta Utara, menetapkan warga Pulau Pari, Mustaghfirin dan Bahrudin, melanggar pasal 368 ayat (1) atas tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Hal tersebut membuat Mustaghfirin dan Bahrudin sebagai Warga Pulau Pari Kepulauan Seribu, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan 574/Pid.B/2017/PNJkt.Utr.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Simak Penjelasanya

Namun pada 7 April 2022, Mustaghfirin dan Bahrudin selaku Warga Pulau Pari diputus bebas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak terbukti melakukan pemerasan serta menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Kini pada 7 Juli 2022, Mustaghfirin dan Bahrudin, selaku korban kriminalisasi peradilan tersebut, mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian.

Terdapat beberapa pihak termohon seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Mentri Keuangan selaku Pemerintah Republik Indonesia.

Terdapat beberapa alasan ganti kerugian dan rehabilitasi dari kedua warga Kepulauan Seribu tersebut, yang sebelumnya mendapat kriminalisasi dari aparat dan pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x