Dikriminalisasi, Warga Pulau Pari Menuntut Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Lewat Praperadilan

- 11 Juli 2022, 19:57 WIB
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin /Gorby Zumroni/Nelayan Pejuang Pulau Pari

Baca Juga: Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Intip Syarat, Cara Daftar, Link Daftar, dan Pengumuman Kelulusan

1. Kedua Warga Kepulauan Seribu yang tertera di atas, masing-masing kehilangan pendapatan sebagai nelayan dan pemilik warung di Pantai Pasir Perawan akibat putusan peradilan yang tidak terbukti benar.

2  Warga tersebut mengalami trauma psikologis akibat dari tindakan eksesif Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yang mengerahkan personil bersenjata untuk menangkap kedua warga pesisir yang berstatus nelayan tersebut, seolah pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme.

3. Tercemarnya kedua nama baik warga Kepulauan Seribu tersebut akibat stigma narapidana, hasil dari putusan peradilan yang akhirnya diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah tersebut.

Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Jakarta Utara disebut berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi akibat peradilan yang tidak terbukti benar.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Perpustakaan Jakarta, Anak-anak Boleh Masuk

Hal tersebut sebagaimana didasarkan pada pasal 95 ayat 1, serta pasal 68 dan pasal 1 angka 22 KUHP jo pasal 9 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Kasus di atas, hanyalah segelintir perlawanan rakyat pribumi atas segala praktik kolonialisme modern yang berkedok hukum, dengan memperjuangkan setitik hak dan keadilan yang dikaburkan.

Para warga pesisir di Pulau Pari yang berada di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, siap memperjuangkan asas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah