Dikriminalisasi, Warga Pulau Pari Menuntut Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Lewat Praperadilan

- 11 Juli 2022, 19:57 WIB
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin
Warga Pulau Pari yang Dikriminalisasi, ustaghfirin dan Bahudin /Gorby Zumroni/Nelayan Pejuang Pulau Pari

SRAGEN UPDATE Warga Pulau Pari dari Kepulauan Seribu, mengajukan hak ganti kerugian dan rehabilitasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut bermula dari dua warga Pulau Pari Kepulauan Seribu, Mustaghfirin dan Bahrudin idituduh melakukan Pungli atas tindakan memberlakukan donasi bagi pengunjung Pantai Pasir Perawan.

Pada tahun 2017 lalu Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Jakarta Utara, menetapkan warga Pulau Pari, Mustaghfirin dan Bahrudin, melanggar pasal 368 ayat (1) atas tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Hal tersebut membuat Mustaghfirin dan Bahrudin sebagai Warga Pulau Pari Kepulauan Seribu, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan 574/Pid.B/2017/PNJkt.Utr.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Simak Penjelasanya

Namun pada 7 April 2022, Mustaghfirin dan Bahrudin selaku Warga Pulau Pari diputus bebas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak terbukti melakukan pemerasan serta menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Kini pada 7 Juli 2022, Mustaghfirin dan Bahrudin, selaku korban kriminalisasi peradilan tersebut, mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian.

Terdapat beberapa pihak termohon seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Mentri Keuangan selaku Pemerintah Republik Indonesia.

Terdapat beberapa alasan ganti kerugian dan rehabilitasi dari kedua warga Kepulauan Seribu tersebut, yang sebelumnya mendapat kriminalisasi dari aparat dan pihak berwajib.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Intip Syarat, Cara Daftar, Link Daftar, dan Pengumuman Kelulusan

1. Kedua Warga Kepulauan Seribu yang tertera di atas, masing-masing kehilangan pendapatan sebagai nelayan dan pemilik warung di Pantai Pasir Perawan akibat putusan peradilan yang tidak terbukti benar.

2  Warga tersebut mengalami trauma psikologis akibat dari tindakan eksesif Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yang mengerahkan personil bersenjata untuk menangkap kedua warga pesisir yang berstatus nelayan tersebut, seolah pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme.

3. Tercemarnya kedua nama baik warga Kepulauan Seribu tersebut akibat stigma narapidana, hasil dari putusan peradilan yang akhirnya diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah tersebut.

Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Jakarta Utara disebut berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi akibat peradilan yang tidak terbukti benar.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Perpustakaan Jakarta, Anak-anak Boleh Masuk

Hal tersebut sebagaimana didasarkan pada pasal 95 ayat 1, serta pasal 68 dan pasal 1 angka 22 KUHP jo pasal 9 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Kasus di atas, hanyalah segelintir perlawanan rakyat pribumi atas segala praktik kolonialisme modern yang berkedok hukum, dengan memperjuangkan setitik hak dan keadilan yang dikaburkan.

Para warga pesisir di Pulau Pari yang berada di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, siap memperjuangkan asas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.***

Editor: Gorby Zumroni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x