Tinggal 1 Hari Lagi Pendaftaran PSE ke Kominfo, Ketahuilah 3 Manfaatnya sebelum 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 17:47 WIB
Tinggal 1 Hari Lagi Pendaftaran PSE ke Kominfo, Ketahuilah 3 Manfaatnya sebelum 20 Juli 2022
Tinggal 1 Hari Lagi Pendaftaran PSE ke Kominfo, Ketahuilah 3 Manfaatnya sebelum 20 Juli 2022 /Foto: Pixabay/ Pixelkult//

SRAGEN UPDATE – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mewajibkan agar setiap entitasnya didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022.

Hal ini dilakukan agar menjaga ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna internet.

Oleh karena itu pemerintah yang diwakili Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk kepada setiap regulasi di Indonesia.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Berikut 6 Kriteria PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate mengatakan tidak boleh ada aplikasi yang lalai dalam mendaftar. Jika ada, maka aplikasi tersebut tidak akan terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ucap Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan dan digunakan di Indonesia, termasuk mereka yang didirikan dan berdomisili di luar negeri.

Apabila PSE tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasinya berupa pemutusan akses sistem elektronik.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Google, dan Instagram! Simak Penjelasannya!

Adapun 3 manfaat dari pendaftaran PSE ke Kominfo adalah sebagai berikut:

  1.     Kominfo memiliki sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi ke seluruh PSE yang ada di Indonesia

Hal ini membantu PSE apabila PSE tersandung masalah hukum, maka pemerintah bisa dengan mudah berkoordinasi dengan PSE atau platform tersebut.

  1.     Pse dapat diajak bekerjasama agar ruang digital Indonesia lebih sehat

Contohnya PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberikan edukasi literasi digital agar masyarakat luas dapat menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

  1.     Terdapat pemutakhiran sistem regulasi.

Melalui data dan informasi yang diberikan PSE, Kominfo dapat dengan sigap memastikan apakah mereka sudah menaati semua persyaratan yang diminta termasuk mengenai perlindungan data pribadi.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

Bagi masyarakat, hal ini dapat membantu mereka terlindungi saat berselancar di dunia digital.

Itulah 3 manfaat mendaftarkan PSE ke Kominfo.

Bagi PSE atau platform digital yang belum daftar, yuk segera daftar!

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah