SRAGEN UPDATE - Viral video seorang perempuan menghina ibu negara Indonesia, Iriana Joko Widodo.
Dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Senin, 25 Juli 2022, perempuan tersebut bernama Elsanita.
Perempuan yang menghina dan melecehkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo tersebut tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Elsanita mengunggah empat video yang berisi makian dan hinaan kepada ibu negara di akun media sosialnya @elsanita628.
Baca Juga: Viral! Video Perempuan Ini Hina Iriana Jokowi Sambil Meludah
Keempat video tersebut diambil di lokasi yang berbeda.
Saat ini, polisi sudah turun tangan dan mengamankan perempuan yang viral tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan di Polres Muna, Sulawesi Tenggara pada Minggu, 24 Juli 2022 malam, perempuan tersebut tampak santai.
Tidak ada sedikitpun rasa takut dan bersalah yang terlihat di raut wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, mengungkapkan bahwa penghinaan dengan menyebutkan nama ibu negara dilakukan pelaku atas kemauan serta keinginan diri sendiri.
Iptu Alamsyah Nugraha juga menambahkan bahwa kasus ini masih akan terus didalami.
Nantinya pemeriksaan psikologi akan dilakukan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah perempuan itu mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Untuk pelaku kita masih melaksanakan pemeriksaan untuk nantinya apakah ada gangguan jiwa atau tidak dan kita simpulkan setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Biosekuriti: Solusi Cegah Meluasnya PMK pada Hewan Ternak
Belum bisa kita gali pasti untuk motif oleh pemilik akun tersebut.
Namun, dari hasil interogasi kita memang hal itu dilakukan atas keinginan ibu itu sendiri," ujar Iptu Alamsyah Nugraha kepada awak media.
Untuk mendalami motif pelaku melakukan penghinaan dan pelecehan tersebut, pemeriksaan polisi akan melibatkan campur tangan Rumah Sakit Jiwa RSJ Kendari.
Sebagai informasi penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap presiden atau wakil presiden dapat dikenai pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Baca Juga: Pesan 'Menohok' Ridwan Kamil Kepada Baim Tentang Citayam Fashion Week
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.
Namun, untuk kasus yang dilakukan oleh Elsanita masih perlu diselidiki lebih dalam, sehingga perempuan tersebut belum dijatuhi pasal apapun.***