Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Steam dan DOTA Akan Segera Bisa Diakses Dalam Waktu Dekat
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ketahui 7 Etika Bertamu yang Baik Menurut Ajaran Islam, Jangan Anggap Sepele!
Cara daftar Kartu Prakerja