Simak Persyaratan Pendaftaraan Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 1 Agustus 2022, 07:13 WIB
Simak Persyaratan Pendaftaraan Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Simak Persyaratan Pendaftaraan Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Daftarnya /Instagram /@prakerja.go.id

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Steam dan DOTA Akan Segera Bisa Diakses Dalam Waktu Dekat

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ketahui 7 Etika Bertamu yang Baik Menurut Ajaran Islam, Jangan Anggap Sepele!

Cara daftar Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah