Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Bandung vs PSM Makassar, Anak Emas Luis Milla Starter, Nick Absen
Lebih lanjut, Kasi Kecelakaan Lalu Lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengungkapkan bahwa kejadian ini murni penganiayaan.
"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," ujar Kompol Edy.
Kini Polisi telah mengamankan pria yang memukul sopir bus Transjakarta tersebut.
Diketahui bahwa pria tersebut berinisial KM.
Ia ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini pun sudah dalam tahap penyidikan, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan.
"Sudah (penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM (pelaku) sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa pria tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan.