Baca Juga: 4 Cara Menolong Diri Sendiri Saat Penyakit Radang Usus Menyerang
"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," lanjutnya.
Nurul Ghufron berharap bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana kasus korupsi tidak hanya dilihat dari perilaku mereka ketika menjalani masa tahanan di lapas saja.
Menurutnya perilaku mereka saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang harus turut diamati untuk menentukan mereka layak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat atau tidak.
Ia menambahkan bahwa sangat tak logis jika remisi dan pembebasan bersyarat diberikan pada narapidana kasus korupsi serta merta hanya dilihat dari perilaku mereka ketika di dalam lapas.
"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," ucap Nurul Ghufron.
Baca Juga: 2 Ide Makan Malam Sederhana untuk Membuat Hidup Lebih Sehat
Apalagi perilaku yang dilihat adalah hal-hal ‘remeh’ seperti mengikuti donor darah dan membatik
"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," lanjutnya.
Ia pun menekankan bahwa perilaku-perilaku ‘remeh’ tersebut tidak dapat dijadikan patokan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.