Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK

- 16 September 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi donor darah/Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK
Ilustrasi donor darah/Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK /Pixabay/AhmadArdity

SRAGEN UPDATE - Belakangan ini banyak tersangka kasus korupsi yang dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari tuntutan pidananya, sebut saja Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka kasus suap Djoko Chandra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyoroti bagaimana hal ‘remeh’ dapat menjadikan seorang narapidana kasus korupsi yang juga disebut sebagai maling uang rakyat dapat remisi dan bebas sebelum waktunya.

Padahal telah jelas bahwa mereka merugikan publik dengan tindakan korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Olahraga, Sudah Tahu Belum?

Namun, para narapidana kasus korupsi itu tak mustahil mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana mereka selama menjalani masa pidana. 

KPK pun memberikan tanggapan mereka atas hal ini.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022 dikutip dari kanal YouTube KPK RI.

Diketahui bahwa remisi dan pembebasan bersyarat telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan.

KPK pun menjelaskan bahwa perilaku ‘remeh’ yang dilakukan narapidana hingga bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tidak dinilai ketika dalam lapas saja.

Baca Juga: 4 Cara Menolong Diri Sendiri Saat Penyakit Radang Usus Menyerang

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," lanjutnya.

Nurul Ghufron berharap bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana kasus korupsi tidak hanya dilihat dari perilaku mereka ketika menjalani masa tahanan di lapas saja.

Menurutnya perilaku mereka saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga sidang harus turut diamati untuk menentukan mereka layak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat atau tidak.

Ia menambahkan bahwa sangat tak logis jika remisi dan pembebasan bersyarat diberikan pada narapidana kasus korupsi serta merta hanya dilihat dari perilaku mereka ketika di dalam lapas.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga: 2 Ide Makan Malam Sederhana untuk Membuat Hidup Lebih Sehat

Apalagi perilaku yang dilihat adalah hal-hal ‘remeh’ seperti mengikuti donor darah dan membatik

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," lanjutnya.

Ia pun menekankan bahwa perilaku-perilaku ‘remeh’ tersebut tidak dapat dijadikan patokan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Pertalite dan Pertamax Bakal Dihapus, Segini Harga BBM Termurah di Indonesia

"Maka kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," pungkasnya. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x