Penahanan Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jatim

- 25 Oktober 2022, 18:02 WIB
Penahanan Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jatim
Penahanan Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jatim /Antara Foto/Didik Suhartono

SRAGEN UPDATE –  Tindakan lanjutan Polri dari Tragedi Kanjuruhan ini berujung pada penetepan para tersangka dalam tragedi tersebut.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia (kekurangan kadar oksigen).

Terlebih lagi korban selamat yang dikabarkan mengalami gangguan psikis dan trauma serta beberapa luka fisik yang cukup memprihatinkan.

Sebanyak 6 tersangka telah dilaporkan dan diperiksa untuk dilakukan penahanan kepada orang tersebut.

Baca Juga: 7 Tanda Sebenarnya Kamu Seorang Ambivert, Bukan Introvert

Para tersangka, yakni: Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP mengenai Kealpaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman yang diberikan akibat dari perbuatan mereka maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x