5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tersangka Terdiri Atas Unsur Polri dan Sipil

- 11 Oktober 2022, 21:14 WIB
Lima  Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tersangka Terdiri Atas Unsur Polri dan Sipil
Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tersangka Terdiri Atas Unsur Polri dan Sipil /Twitter/ @pelatihbart

SRAGEN UPDATE - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 131 orang, telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Polri telah menayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka, tetapi hari ini hanya lima tersangka yang akan menjalani pemeriksaan sedangkan untuk Direktur LIB besok.

Pada Kamis, 6 Oktober 2022 Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga lainnya dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat Pasal 359, Pasal 360, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Meski Gagal, Gaos Tak Ingin Larut dalam Kesedihan dan Bertekad Bela Timnas Lagi

Tiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama LIB Achmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari anggota Polri yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga tersangka dari undur Polri tersebut disangka dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan ni langsung menjalani pemeriksaan.

Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x