Baca Juga: YG Entertainment Ambil Tindakan Hukum, Gurumi Haribo Terlalu Santai Tanggapinya
Selain menetapkan enam tersangka, Tim Investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 diantaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan menemukan minuman keras dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun Dedi menegaskan bahwa Polri akan fokus menuntaskan perkara utama terlebih dahulu yaitu Pasal 359, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***