Pemerintah Secara Tegas Mendeportasi WNA akibat Mengganggu Jalannya kegiatan KTT-G20 di Bali

- 10 November 2022, 15:46 WIB
Pemerintah Secara Tegas Mendeportasi WNA akibat Mengganggu Jalannya kegiatan KTT-G20 di Bali
Pemerintah Secara Tegas Mendeportasi WNA akibat Mengganggu Jalannya kegiatan KTT-G20 di Bali /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

Baca Juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak-Anak, Bisa Diterapkan Sejak Usia 3 Tahun

Tindakan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

TS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi yang dilakukan oleh TS tersebut dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban, sehingga tindakan deportasi terhadap WNA Jepang itu dalam upaya kondusifitas sebelum event KTT berlangsung.

Dari keterangan Widodo sendiri, warga negara Jepang tersebut telah mengakui kesalahan dalam perbuatannya.

Si pelaku TS juga juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.

Dari keterangan secara tertulis yang sama Widodo mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya tas sikap kooperatif yang telah diberikan.

Baca Juga: 5 Fakta Unik tentang Hari Jomblo 11 November, Jadi Ajang Belanja Online Besar-Besaran

Terutama dalam penanganan kasus terkait koordinasi salah satu warga negaranya yang bersalah.

TS sendiri datang ke Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah