Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker

- 6 Januari 2023, 14:07 WIB
Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker
Rumor Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja Adalah Hoax! Ini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/succo/

SRAGEN UPDATE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah rumor yang beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang banyak disalahartikan.

Tidak seperti hoax yang beredar, Kemnaker menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja tetap mengatur tentang uang pesangon dan tak menghapus waktu libur pekerja.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga akan tetap mengatur waktu istirahat pekerja tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Wali Kota Tegal Joget Bareng Ghea Youbi Banjir Komentar Pedas

“Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur,” tukas Indah, dikutip dari Antaranews.com.

“Itu adalah hoax, tidak benar,” lanjutnya.

Selain membantah hoax yang beredar tentang penghapusan waktu libur pekerja, Indah juga menyebut bahwa cuti haid dan melahirkan di Perppu Cipta Kerja tak mengalami perubahan.

Hal ini menjadikan acuan dari kedua cuti tersebut masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rumor yang menyebut bahwa dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup juga dibantah oleh Indah.

Baca Juga: Ramai Film Puisi Cinta yang Membunuh Dianggap Kampanyekan LGBTQ, Begini Respon Garin Nugroho

Menurut Indah, pelaksanaan PKWT tersebut memiliki jangka waktu.

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP tersebut yaitu Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Meski Perppu Cipta Kerja terbit, PP itu tidak akan direvisi.

Selain terkait libur pekerja, Indah juga membantah rumor yang menyebut bahwa dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus.

Menurut Indah, Perppu Cipta Kerja akan tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya akan diatur lebih lanjut dalam PP sesuai alasan PHK.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah