Perppu Cipta Kerja Menuai Polemik, Pro Kontra itu Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan!

- 4 Januari 2023, 20:02 WIB
Perppu Cipta Kerja Menuai Polemik, Pro Kontra itu Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan!
Perppu Cipta Kerja Menuai Polemik, Pro Kontra itu Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan! /Instagram/ @jokowi/

SRAGEN UPDATE - Presiden Jokowi Dodo menanggapi santai polemik yang muncul, atas penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Atau bisa disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja ini menuai kritik, dimana Jokowi dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ya biasa, dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan” kata Jokowi.

Baca Juga: Daftar Susunan Nama Pemain Jakarta LavAni Allo bank di PLN Mobile Proliga 2023

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Alasan Jokowi meresmikan Perppu Cipta Kerja, karena mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global.

Baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik, disisi geopolitik dunia sedang dihadapkan dengan perang Rusia Ukraina, dan konflik lainnya yang belum selesai.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x