Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh

- 3 Januari 2023, 13:01 WIB
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh /Instagram/ @jokowi/

SRAGEN UPDATE - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi Dodo tertanggal 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Situasi Indonesia meskipun terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru “Island” yang Telah Tayang dan akan Menemani Para Pemirsa

Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," ungkap Jokowi, Jum'at 30 Desember 2022.

Hal tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah diterbitkan, Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 ayat tersebut kemudian menuai banyak protes dari masyarakat.

Berikut pasal-pasal yang dinilai merugikan masyarakat dalam Perppu Cipta Kerja:

1. Sistem Kerja Kontrak yang Tidak Terbatas

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x