Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak dalam Perppu Ciptaker.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, "pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.".
Penggunakan frasa "tidak terlalu lama" diyakini akan membuat pengusaha akan dengan bebas menafsirkan batas waktu pekerjaan yang diselesaikan.
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja ini mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun.
Hal ini kemudian membuat buruh kehilangan kesempatan untuk menjadi karyawan tetap.
2. Berkurangnya Hak Cuti dan Waktu Beristirahat
Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja menyebutkan, "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."