Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh

- 3 Januari 2023, 13:01 WIB
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh /Instagram/ @jokowi/

Aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dihilangkan pada Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, waktu istirahat atau libur bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan, tidak lagi dua kali.

Hal ini membuat pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam seminggu.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga mewajibkan buruh untuk wajib lembur.

3. Buruh Rawan PHK

Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A terkait alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.

Salah satu alasannya adalah buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat di PHK.

Padahal, pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.

Baca Juga: Rekap Episode 1 Drama Island yang Dibintangi Cha Eun Woo, Awal Mula Munculnya Pengantin Monster

Akan tetapi, ketentuan ini dihapus dalam Perppu Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden baru-baru ini.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah