Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh

- 3 Januari 2023, 13:01 WIB
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh
Ternyata Begini Isi Perpu Cipta Kerja yang Menuai Banyak Protes karena Merugikan Buruh /Instagram/ @jokowi/

4. Pekerja Outsourcing Tanpa Kriteria

UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.

Sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan terakit pekerja outsourcing.

Karena tidak ditentukan kriteria bagi pekerja outsourcing, maka akan membuat semua jenis pekerjaan dapat dialih dayakan.

5. Waktu Bekerja yang Eksploitatif

Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur yang sebelumnya tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan diubah menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi kesehatan buruh.

Selain itu, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding karena upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Itulah beberapa pasal yang membuat masyarakat protes terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah