"Kalau pejabat atau pegawai (ASN, red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.
Menurut Ismail juga, yang paling penting sekarang pejabat negara dan ASN sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Hal itu membuat Presiden meminta agar ASN berbuka puasa dengan cara yang sederhana dan tidak mengundang para pejabat untuk melakukan bukber.
Pada surat tersebut tidak ada pelarangan Bukber yang ditujukan kepada masyarakat umum, sehingga selain dari pejabat negara dan ASN boleh melakukan Bukber.
Surat yang beredar pada 21 Maret 2023 yang lengkap dengan kop surat dari Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga berisi tiga poin.
Selain pelarangan bukber untuk pejabat dan ASN dua poinnya lagi yaitu: