Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa?

- 3 April 2023, 13:34 WIB
Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa?
Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa? /Twitter/@anasurbaningrum

Anas berpesan agar sahabatnya tetap tegar dan melakukan usaha mencari keadilan karena kesadaran bahwa ketidakadilan pasti akan berakhir.

"Hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan. Ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan," tuturnya.

Kasus yang Menjerat Anas

Sebelumnya, Anas dijerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan pencucian uang, terbukti menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang yang membuatnya menjadi terpidana penjara selama delapan tahun.

Vonis yang diberikan lebih ringan daripada yang diajukan oleh jaksa KPK agar dipenjara selama 15 tahun.

Selain pidana penjara, Anas juga harus membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kemenkominfo Beri Literasi Digital untuk ASN Kemendikbudristek untuk Tingkatkan Kemampuan

Ini merupakan keputusan terakhir setelah sebelumnya Anas mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Anas dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah