Pendaftaran PPPK 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya!

- 23 Agustus 2023, 16:23 WIB
Pendaftaran PPPK 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya!
Pendaftaran PPPK 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya! /

SRAGEN UPDATE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah konsep kepegawaian yang diperkenalkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan aparatur negara yang semakin kompleks. 

Melalui skema ini, pemerintah mencoba untuk memadukan fleksibilitas kerja sektor swasta dengan tanggung jawab sektor publik, sehingga menciptakan sebuah model pegawai yang mampu beradaptasi dengan cepat sambil tetap berkomitmen pada tugas-tugas pelayanan masyarakat.

PPPK adalah sebuah sistem kepegawaian di mana pegawai dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. 

Baca Juga: Menarik! Ini Dia Busana Adat yang Dipakai Presiden Jokowi saat Upacara HUT RI ke 78!

Dalam sistem ini, para pegawai tidak menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi mereka tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh perjanjian kerja. 

Model ini mencoba untuk mengatasi beberapa masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola kepegawaian, seperti keterbatasan anggaran, perubahan dinamis dalam tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan untuk menggandeng tenaga ahli dari berbagai bidang.

Saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi prioritas  dari kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. 

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x