Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik

- 15 Agustus 2023, 07:03 WIB
Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik
Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

SRAGEN UPDATE - Anggota TNI dan Polri yang masih aktif diharamkan terlibat dalam kampanye selama Pemilu, termasuk Pilpres.

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (3) dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri dilarang berperan sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam pemilu.

Larangan juga berlaku untuk pejabat negara lainnya, seperti hakim agung di Mahkamah Agung, hakim di semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan Bank Indonesia.

Baca Juga: Mantan Peserta Boys Planet yaitu Anthonny, Haruto, Yuto, dan Takuto akan Debut dalam Satu Group

Larangan ini juga mengikat bagi pejabat non-partai politik yang memimpin lembaga nonstruktural.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih juga terlarang terlibat dalam kampanye.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara dengan paling lama satu tahun dan denda sejumlah maksimal Rp12 juta.

Tidak hanya anggota TNI dan Polri yang terikat oleh aturan ini, tetapi peserta dan tim kampanye juga dilarang melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye.

Prajurit TNI dan Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 dan harus tetap netral.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x