Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik

- 15 Agustus 2023, 07:03 WIB
Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik
Netralitas Anggota TNI dan Polri dalam Pemilu: Larangan Terlibat dalam Kampanye dan Partisipasi Politik /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Boy Group Baru Jellyfish Entertainment Umumkan Perubahan Nama dari ‘BLIT’ Menjadi ‘EVNNE’

Larangan terhadap partisipasi politik praktis juga tercantum dalam UU TNI dan UU Kepolisian.

Sama halnya dengan Polri yang terikat aturan di UU Kepolisian. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 melarang prajurit TNI terlibat dalam partai politik dan kegiatan politik praktis.

Begitu juga dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah