SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengecek bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus mantan koruptor.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah caleg sudah memenuhi syarat yaitu melewati lima tahun hukuman penjara.
Hal tersebut juga menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat daftar calon sementara bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI terdapat mantan koruptor.
Baca Juga: 161 Perusahaan di Jabodetabek Jadi Sumber Polusi Udara, Kementerian LHK Sudah Sanksi 11 Entitas
"Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti yang SragenUpdate kutip dari ANTARA.
Pengecekan bisa dilakukan setelah data daftar calon sementara dilaporkan oleh KPU secara keseluruhan.
Terdapat setidaknya 12 bakal calon anggota DPR RI yang berstatus mantan koruptor pada pemilu 2024 yang dirilis KPU RI menurut ICW.
12 calon yang berstatus mantan koruptor tersebut merupakan calon yang mendaftar DPR RI atau DPD RI yang dirilis pada tanggal 19 Agustus 2023.
Terdapat tujuh Bacaleg yang mendaftar DPR, dua orang dari PDIP, yaitu Rokhmin dan Al Amin Nasution.