Polusi Udara Semakin Buruk, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edaran Mitigasi

- 31 Agustus 2023, 21:55 WIB
Polusi Udara Semakin Buruk, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edaran Mitigasi
Polusi Udara Semakin Buruk, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edaran Mitigasi /Instagram @polusiudarajakartaburuk/

SRAGEN UPDATE – Polusi udara masih saja belum menunjukkan tanda-tanda berkurang, seiring dengan itu banyak pihak yang mulai menyampaikan mitigasi guna menanggulangi polusi.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Mitigasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kesehatan.

Surat yang berisi mitigasi terkait pencemaran udara ini ditujukan untuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga puskesmas.

Polusi udara yang masih bertahan di langit-langit Indonesia saat ini jika tidak ditangani segera, maka dikhawatirkan menimbulkan penyakit-penyakit berbahaya.

Baca Juga: Kembali Berakting, Jisoo BLACKPINK Terima Banyak Kritikan Akibat Perannya

Selain itu, masyarakat juga turut waspada dan berusaha menjaga diri dari gejala-gejala yang bisa saja muncul akibat polusi udara yang buruk.

Upaya Kemenkes Menanggulangi Polusi Udara

Dilansir dari en.antaranews.com, Kemenkes turut berupaya menanggulangi polusi udara yang pertama dengan melakukan edukasi pada masyarakat dengan kampanye di berbagai media.

Kampanye yang dilakukan Kemenkes meliputi dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat jangka pendek, hingga kronis.

“Melalui surat edaran ini, Kemenkes mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan penyakit pernapasan,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian, Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Penjelasan Fikih Pernikahan: Suami akan Menalak Istrinya jika Istri Tidak Pulang ke Rumah

Tarmizi juga menambahkan bahwa penanganan terkait polusi udara memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta hingga masyarakat.

Upaya kedua yang dilakukan Kemenkes ialah mendorong kesadaran masyarakat dalam hal peringatan diri dengan pemantauan kualitas udara secara real-time.

Tarmizi mengungkap beberapa penyakit kronis yang diderita masyarakat apabila terpapar polusi udara, di antaranya adalah reaksi asma, alergi, risiko keracunan gas beracun, hingga peningkatan penyakit jantung dan pembuluh darah.

Upaya ketiga yakni mendorong pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, serta menciptakan sistem peringatan dini bagi masyarakat saat polusi udara memburuk.

Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963

Protokol kesehatan 6M+1S ini meliputi pemeriksaan kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan alat pembersih udara, menghindari sumber polusi, memakai masker, menerapkan pola hidup sehat, dan segera berobat jika terdapat gejala akibat polusi udara.

Upaya terakhir merupakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus pencemaran udara yang terdeteksi.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah