Penjelasan Fikih Pernikahan: Suami akan Menalak Istrinya jika Istri Tidak Pulang ke Rumah

- 31 Agustus 2023, 21:15 WIB
Penjelasan Fikih Pernikahan: Suami akan Menalak Istrinya jika Istri Tidak Pulang ke Rumah
Penjelasan Fikih Pernikahan: Suami akan Menalak Istrinya jika Istri Tidak Pulang ke Rumah /Pexels.com/Jasmine Carter

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seorang wanita yang ditalak suaminya dengan kata-kata, “Jika kamu tidak pulang ke rumahku pada malam ini, maka kamu aku talak tiga kali.”

Si suami mengaku bahwa istrinya ingin pulang, tetapi ia dilarang oleh saudaranya?

Jawaban:

Fatwa dalam sumpah talak dalam masalah ini adalah istrinya tertalak jika si suami melanggar sumpahnya. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur.

Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963

Adapun pengakuan bahwa istrinya dipaksa, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu.

Jika istri betul-betul dipaksa, dan dilarang pulang ke rumah suaminya, maka ia tidak tertalak.

Tetapi jika pemaksaan itu tidak terbukti, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, ia tidak terpaksa sehingga ia tertalak.

[Syekh Muhammad bin Ibrahim].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x