SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang wanita yang ditalak suaminya dengan kata-kata, “Jika kamu tidak pulang ke rumahku pada malam ini, maka kamu aku talak tiga kali.”
Si suami mengaku bahwa istrinya ingin pulang, tetapi ia dilarang oleh saudaranya?
Jawaban:
Fatwa dalam sumpah talak dalam masalah ini adalah istrinya tertalak jika si suami melanggar sumpahnya. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur.
Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963
Adapun pengakuan bahwa istrinya dipaksa, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Jika istri betul-betul dipaksa, dan dilarang pulang ke rumah suaminya, maka ia tidak tertalak.
Tetapi jika pemaksaan itu tidak terbukti, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, ia tidak terpaksa sehingga ia tertalak.
[Syekh Muhammad bin Ibrahim].***