SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Ada seorang wanita yang sudah menikah. Selama beberapa tahun, ia tidak bisa melahirkan.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bermasalah adalah suaminya. Melahirkan adalah perkara yang mustahil bagi mereka.
Apakah wanita tersebut boleh menuntut talak kepada suaminya?
Jawaban:
Wanita tersebut berhak menuntut talak kepada suaminya, jika jelas-jelas bahwa yang mandul adalah suaminya saja.
Jika si suami menalaknya, maka sudah selesai, tetapi jika suami tidak menalaknya, maka hakim berhak membatalkan nikahnya.
Karena seorang istri memiliki hak untuk memiliki anak.
Bahkan kebanyakan wanita menikah karena ingin memiliki anak.
Oleh sebab itu, jika lelaki yang menikahinya adalah mandul, maka ia berhak menuntut talak dan membatalkan nikahnya.