Bolehkah Istri Meminta Talak karena Mengetahui Suami Mandul? Ini Penjelasan Islam

- 31 Agustus 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi. Hukum talak seorang pemarah/
Ilustrasi. Hukum talak seorang pemarah/ /Pexels/ Keira Burton

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang sudah menikah. Selama beberapa tahun, ia tidak bisa melahirkan.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bermasalah adalah suaminya. Melahirkan adalah perkara yang mustahil bagi mereka.

Apakah wanita tersebut boleh menuntut talak kepada suaminya?

Jawaban:

Wanita tersebut berhak menuntut talak kepada suaminya, jika jelas-jelas bahwa yang mandul adalah suaminya saja.

Baca Juga: Lee Je Hoon dan Seo Eun Soo Menjadi Pemeran Utama dalam Drama Chief Inspector 1963, Ini Garis Besar Ceritanya!

Jika si suami menalaknya, maka sudah selesai, tetapi jika suami tidak menalaknya, maka hakim berhak membatalkan nikahnya.

Karena seorang istri memiliki hak untuk memiliki anak.

Bahkan kebanyakan wanita menikah karena ingin memiliki anak.

Oleh sebab itu, jika lelaki yang menikahinya adalah mandul, maka ia berhak menuntut talak dan membatalkan nikahnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x