Hukum Islam Ketika Suami Mengatakan Kata Cerai atau Talak, Padahal Tidak Ada Niat Menceraikan Istrinya

- 31 Agustus 2023, 17:19 WIB
Hukum Islam Ketika Suami Mengatakan Kata Cerai atau Talak, Padahal Tidak Ada Niat Menceraikan Istrinya
Hukum Islam Ketika Suami Mengatakan Kata Cerai atau Talak, Padahal Tidak Ada Niat Menceraikan Istrinya /rawpixel.com/Freepik

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Seorang suami melarang istrinya untuk masuk ke rumah tetangganya, dan ia mengaitkan talak dengan hal tersebut. Suatu ketika, istrinya lupa. Setelah itu terjadilah perdebatan di antara keduanya, hingga si suami memukul istrinya.

Istrinya kemudian berkata, “Ceraikan saja aku! Dan kamu berlepas diri dari keluargamu dan perkakas-perkakasmu.”

Suami pun marah, dan menalak istrinya. Setelah itu, ia menyesal, dan istri sama sekali tidak meniatkan talak untuk suaminya dengan kata-katanya. Lantas bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Park Jung Min dalam Pembicaraan untuk Drama Zombie yang Berjudul Influenza!

Jawaban:

Adapun tentang talak yang pertama: ketika istrinya masuk ke rumah tetangganya karena lupa, maka talak tidak terjadi. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا

Artinya:

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqarah: 286).

Juga dalam hadits yang artinya: “Allah berfirman, ‘Aku telah melakukannya.’”

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x