Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam

- 31 Agustus 2023, 19:36 WIB
Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam
Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam /Shutterstock/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Kami sering mendengar ada sebagian pemuda yang melakukan perjalanan ke luar negeri padahal mereka sudah menikah. Dan sebagian dari mereka telah melakukan dosa zina. Dengan begitu, apakah istri-istri mereka tertalak ataukah tidak?

Jawaban:

Seorang istri tidak tertalak karena suaminya berzina.

Akan tetapi, yang wajib dilakukan oleh mereka (suami) tersebut untuk mewaspadai perjalanan (wisata) yang bisa mengantarkan kepada perbuatan itu (zina). Ia juga wajib bertakwa kepada Allah dan merasa diawasi oleh-Nya, serta menjaga kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan oleh-Nya.

Baca Juga: Isi Surat yang Dibagikan oleh Agensi Kim Dong Wook untuk Penggemar Setelah Berita Pernikahannya Beredar!

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32).

Allah juga berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (70).” (Al-Furqan: 68-70).

Ayat-ayat yang agung ini menunjukan haramnya mendekati perbuatan zina, dan juga sebab yang mengantarkan kepadanya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x