Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam

- 31 Agustus 2023, 19:36 WIB
Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam
Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam /Shutterstock/

Baca Juga: Lee Je Hoon dan Seo Eun Soo Menjadi Pemeran Utama dalam Drama Chief Inspector 1963, Ini Garis Besar Ceritanya!

Dan ayat kedua menunjukkan tentang pelipat-gandakan siksa dan kekalnya siksa tersebut bagi orang yang melakukan perbuatan syirik, membunuh jiwa tanpa alasan yang benar, dan zina.

Ini adalah ancaman besar yang menunjukkan bahwa zina adalah salah satu dosa besar terbesar, yang mengharuskan pelakunya masuk neraka dan kekal di dalamnya, tetapi menurut pendapat Ahlus Sunah wal Jamaah kekalnya siksa bagi orang yang berzina dan membunuh jiwa tanpa hak yang tidak disertai keyakinan tentang halalnya perbuatan tersebut ada ujungnya.

Telah sahih diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah seseorang berzina ketika ia berzina sedang ia mukmin, tidaklah seseorang mencuri ketika ia mencuri sedang ia mukmin, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika ia meminumnya sedang ia mukmin.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sugeng Rahayu, Polres Ngawi Ungkap Penyebabnya

Hadits ini menunjukkan hilangnya iman orang yang berzina, mencuri dan meminum khamr ketika mereka melakukan perbuatan-perbuatan keji tersebut.

Maksud dari ‘hilang iman’ dalam hadits ini bukan hilang kesempurnaan imannya yang wajib.

Tetapi, tidak adanya keimanannya yang sempurna, tidak adanya rasa takutnya yang sempurna terhadap Allah, dan ia tidak merenungi akibat-akibat buruk yang akan ia dapatkan karena melakukan perbuatan keji tersebut.

[Syekh Ibnu Baz].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah