SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Saya menikah dengan seorang laki-laki. Setelah menikah, ia meminta saya untuk tidak menutup wajahku di hadapan saudara-saudaranya.
Jika saya tidak menuruti permintaanya, ia akan menalak saya.
Apa yang harus saya lakukan, karena saya takut ditalak.
Jawaban:
Seorang suami tidak boleh membuka celah bagi istrinya untuk membuka wajahnya di hadapan para lelaki, dan ia tidak boleh lemah dan terlalu menggampangkan kepada keluarganya.
Karena hal ini, istrinya harus menyingkap wajahnya di hadapan saudara-saudara suaminya, paman-pamannya, suami saudarinya, putra-putra pamannya, dan selain yang bukan mahramnya. Ini tidak diperbolehkan, dan istri tidak perlu taat kepada suaminya. Karena ketaatan hanya diperintahkan dalam perkara yang baik.
Bahkan, si istri wajib menutup wajahnya, sekalipun suaminya akan menalaknya. Karena jika suaminya menalaknya, Allah akan mengaruniakan suami yang lebih baik darinya, insyaAllah. Allah Ta’ala berfirman:
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.” (An-Nisa’: 130).
Allah juga berfirman: