SRAGEN UPDATE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan putusan mengenai Anwar Usman.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Atas pelanggaran berat tersebut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: PWI Tegaskan Wartawan yang Langgar Kode Etik akan Dicabut Kartu UKW Milik yang Bersangkutan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seperti yang SragenUpdate kutip dari ANTARA.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar beberapa pokok prinsip yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok pelanggaran sebelum akhirnya menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik berat.
Kesimpulan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan para pelapor, hakim terlapor, serta para sanksi dan ahli.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Dukungan Kepada Palestina Bahwa Dukungan RI Tidak akan Pernah Surut